BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pertambangan Galian C tanpa izin diduga kembali marak di Kota Banjarbaru. Tambang liar ini marak beraktivitas di Kecamatan Cempaka dan Sungai Ulin. Aktivitas alat berat dan truk juga terlihat lalu lalang di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini telah berjalan sekitar 3 bulan terakhir. Padahal aktifitas galian C di Kota Banjarbaru tak diperbolehkan, hanya pemanfaatan lahan untuk perumahan saja. Bahkan sebelumnya, beberapa tambang sudah ditindak oleh Polda Kalsel, karena tak memiliki izin yang jelas.
Aktifitas ini membuat warga resah, soal debu dan dampak lingkungannya. Salah satunya Yanoor warga Cempaka.
“Aktifitas ini Galian C ini sudah sekitar tiga bulan terakhir. Kami hanya dapat debunya saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza menegaskan, perihal tambang galian C menurutnya selama ini peraturannya tidak diperbolehkan di Kota Banjarbaru, kecuali memiliki izin resmi.