Kasus ini bermula jelas Tajudin, pada Kamis (15/10) pagi pihak kepolisian telah menemukan status di media sosial WhatsApp (WA) dengan nomor WA 081250119xx atas nama FM (46), telah membuat postingan atau menulis status.
“Bahwa terhadap postingan status tersebut, dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi POLRI, khususnya Polda Kalsel yang menyatakan bahwa POLRI adalah sebagai provokator. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” bebernya.
Diakuinya mengenai laporan tersebut, Team Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Kanit Resmob, IPTU M Alhamidie langsung melakukan penyelidikan.
“Team berhasil mendapati saudara FM (46) di tempat kerjanya di kantor perpajakan Banjarbaru. Kemudian team membawa saudara FM (46) ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Usai dimintai keterangan ujar Tajuddin, saudara FM (46) mengatakan, bahwa benar telah memposting tulisan tersebut di status WA pribadinya.
“Keterangan saudara FM (46) menulis status WA tersebut dengan motif tidak ada maksud untuk menyingung salah satu instansi. Dalam hal ini FM (46) mengaku hanya menyampaikan kegelisahannya, terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini,” pungkasnya.(why/zai)