BANJARBARU, Poros Kalimantan – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarbaru berinisial FM (46), diamankan Resmob Polres Banjarbaru dikantornya, Kamis (15/10) siang tadi.
Pasalnya mantan Lurah Sungai Ulin ini karena diduga mengunggah ujaran kebencian di status WhatsApp pribadi miliknya.
Hal ini dibenarkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Donni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajuddin Noor kepada awak media, Kamis (15/10) sore.
“Yang bersangkutan saat ini ditangkap dan proses hukum di Polres Banjarbaru. Karena Kasus ujaran kebencian (Hate spech) terhadap Polri,” ungkap Tajuddin.
Dia menjelaskan, FM (46) ini diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitauan itu adalah bohong. Dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
“Sedang ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI NO 1 TAHUN 1964, tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.