Sebelumnya Muhammad Ali selaku pelapor kasus ini menerangkan, kejadian awalnya dirinya bersama lima orang temannya pada Selasa, (8/12/2020) sedang berada di Pujasera, Barabai.
Saat itu sekitar pukul 22.00 Wita, tiba-tiba Ali ditelpon temannya dan dikabarkan bahwa ada salah satu tim paslon bagi-bagi duit di seluruh Kecamatan Barabai.
Juga termasuk di wilayah Telang Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.
Mendengar hal itu Ali bersama teman-temannya langsung meluncur ke Desa Telang. Sesampainya di tujuan mereka melihat dua orang yang mencurigakan.
“Orang itu kami intai, dan ternyata di belakang rumah memang benar ia membagikan uang kepada masyarakat,” ungkap pria asal Desa Telang itu.
Setelah diinterogasi, oknum yang membagikan uang untuk pemenangan salah satu paslon tersebut adalah MR (20) warga Desa Benawa Tengah, Kabupaten HST.
Dari tangan MR didapati 36 amplop berisi uang Rp 100 ribu yang merupakan titipan salah satu paslon yang bertarung di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati HST tahun 2020.
Ali berharap dengan adanya laporan ini, pihak Bawaslu HST bisa segera menindaklanjuti kasus ini, karena menurutnya ini merupakan suatu kecurangan, dan termasuk merugikan paslon yang lain. []
Penulis: Muhammad Syaibatul
Redaktur: Ananda Perdana Anwar