Ketiga, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).
Keempat, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan 9 pintu masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Berikut daftar 9 pintu masuk Indonesia:
Bandara Soekarno Hatta, Banten Juanda, Jawa Timur Sam Ratulangi, Sulawesi Utara Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Nunukan, Kalimantan Utara Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kalimantan Barat Entikong, Kalimantan Barat Motaain, Nusa Tenggara Timur
Tak hanya itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Lalu, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. []
Sumber: kompas
Editor: Ananda Perdana Anwar