PELAIHARI, Poros Kalimantan – Pesangon karyawan PT Sinar Nirwana Sari (SNS) belum mencapai kata sepakat. Angkanya kini dibahas ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/11/2023).
PT SNS sendiri adalah sub kontraktor perusahaan tambang batu bara PT Jorong Barutama Grestone (JBG).
Sebelumnya, PT SNS mau memutasi 22 karyawannya ke Samarinda, Kalimantan Timur. Tapi rencana ini ditolak para karyawan.
Para karyawan itu lantas meminta pesangon sebesar Rp224 juta, untuk maksud mengundurkan diri.
Sebelum RDP perkara ini telah beberapa kali dibahas.
Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tanah Laut, Masturi, sudah dua kali mediasi. Tapi belum ada kata sepakat.
“Jika masih buntu, dialihkan ke Pengadilan Hubungan Industrial saja,” katanya.