KAPUAS, Poros Kalimantan – Dalam upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), khususnya selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, maka dari itu Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Kapuas didampingi Tim Koordinator dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya dan juga Tim dari Dinas Kesehatan Kapuas dan juga Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas, melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ke beberapa titik di Kabupaten Kapuas, Selasa (11/04/2023).
Dalam kegiatan ini Tim dari BPOM yang dipimpin Wahyuri, S.Si., Apt, M. Farm mengatakan untuk target pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluwarsa dan rusak dalam artian kemasan penyok, kaleng berkarat, kemasan robek, kemasan berlubang. Begitu juga untuk sarana distribusi pangan yaitu berupa importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel serta olahan pangan terbuka ( Takjil ).
Dari hasil pengawasan yang ditemukan dilapangan terdapat ada beberapa produk yang kemasan penyok atau rusak,” jelasnya.