MEMAPARKAN – Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, Jimmy memberikan paparan. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar masih menunggu arahan dari Kepala Daerah Kabupaten Banjar, mengenai penerapan minyak goreng curah wajib memakai kemasan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, Jimmy kepada kepada Poros Kalimantan, Jumat (17/1) tadi.
Disampaikan Jimmy, pihaknya belum menerapkan peraturan mengenai penerapan minyak goreng curah wajib memakai kemasan.
“Dikarenakan hingga saat ini masih belum ada surat edaran, ataupun aturan secara tertulis. Baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Kalsel, mengenai penerapan minyak goreng curah wajib memakai kemasan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Banjar agar beralih dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
“Himbauan tersebut dikarenakan memakai minyak goreng curah tidak higienis dan tidak diketahui kandungannya secara jelas,” terangnya.
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Republik Indonesia menyatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar sejak 1 Januari 2020 ini. Akan tetapi, larangan tersebut tidak jadi dilaksanakan dan sebagai gantinya minyak curah wajib memakai kemasan.(ari/zai)