“Terlalu dini dan lebih mendetail di Dishub Pemko Banjarbaru. Dan nggak tau nanti pihak Pemko Banjarbaru, kan mereka punya biro hukum juga. Apa yang dilakukan, kita tunggu lagi next time-nya seperti apa,” ujarnya.
Di sisi lain, Supiansyah Darham mengaku tak ambil pusing dengan laporan ini. Pasalnya, ia merasa telah bekerja sesuai SOP yang berlaku.
Terlebih, postingan status tersebut dibuat setelah LP Kepolisian di hari yang sama selesai.
“Status FB pertama jam 2 siang. LP selesai pukul 12.30 dini hari. Setelah LP baru mengetahui siapa oknum tersebut,” ucap Supiansyah via telepon.
Selain itu, ia mengaku video penggerebekan tidak dibagikannya di Facebook. Nama ASN di status yang Supiansyah unggah juga diinisialkan.
“Gak apa-apa. Nanti ada pembelaan dari saya sendiri,” tutupnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara