BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus dugaan perselingkuhan seorang ASN di Banjarbaru memanas. Kali ini orang tua terduga JF, Agus Gani Gerhana dan pengacaranya melaporkan Supiansyah Darham ke Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Supiansyah dilaporkan karena diduga telah melanggar kode etik dan tidak menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagai seorang pengacara.
“Sebelum keluar hasilnya, (video) itu sudah diviralkan. Ada yang menyebut perzinahan, perselingkuhan. Kalau perzinahan, itu harus ada hasilnya. Tidak bisa sembarangan,” ucap kuasa hukum JF, Heny Maria Ulfah, Sabtu (26/8) sore.
Apalagi ada dua laporan yang masuk. Jika hasil visum sudah keluar, Heny menyebut pihaknya tak keberatan dengan peluang damai.
“Klien kami seperti apa? Jika tidak keberatan bisa berdamai dan mediasi di Polres Banjarbaru sesuai wilayah hukumnya,” tambahnya.
Kendati demikian, Heny menyebut tak mengasih kendor soal laporan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan Supiansyah. Hal ini berdasar pada UU ITE Pasal 27 ayat 3.
“Kayaknya sudah tertutup (perdamaiannya, red), karena sudah dipermalukan secara moral dan moril maupun materil karena klien kami mau berangkat umrah besok harinya,” papar Heny.
Heny juga menambahkan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya penyebutan oknum ASN.