Ia pun berharap adanya investor karena masa pemeliharaannya lama, atau dengan pola Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Karena jika menggunakan APBD tentunya akan berat sekali.
“Pembuatan saluran untuk ducting kabel pastinya memerlukan anggaran yang sangat besar,” ungkapnya.
Pansus III bersama Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bappeda dan Bagian Hukum masih mengkaji, merumuskan dan memperdalam isi dari draft raperda dan juga naskah akademik untuk selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
“Kami masih membahas ke substansi dari isi raperda. Terkait penataan dan pembiayaan anggaran pun belum tuntas dibahas.
Ada juga rencana melibatkan pihak ketiga atau menggunakan pola KPBU, itu juga akan menjadi bahan pertimbangan,” pungkasnya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar