MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sejumlah arsip tak bernilai miliki Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dimusnahkan, Selasa, (12/10/21) pagi, pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam sambutannya menyebutkan, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pembuat arsip.
Pemusnahan arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
“Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban, oleh sebab itu sesuai dengan amanat undang-undang kita tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar,” jelas Saidi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Banjar Yasna Khairina menuturkan, arsip yang dimusnahkan meliputi arsip Disdukcapil Banjar kurun waktu tahun 2009 dan arsip Kantor Kecamatan Gambut kurun waktu 2012 hingga 2017.