BATULICIN, Poros Kalimantan – Dua pengedar sabu, JN (34) dan SN (32), diamankan Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu.
Penangkapan berlangsung di Gang Teluk Dalam RT. 05, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Selasa (16/1/3024) sekitar pukul 17.50 Wita
Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu J Sinaga menuturkan, penangkapan keduanya hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni JM.
“Saat menggeledah rumah JN, kami menemukan ada 10 paket sabu seberat 58,72 gram, sementara dari SN ditemukan 9 paket seberat 3,66 gram,” ungkapnya, Kamis (18/1).
“Totalnya, 66,31 gram,” sebutnya.