“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, didapati barang bukti pencurian berupa smartphone ll merek Xiaomi Redmi Note 11.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP. “Ancaman maksimalnya lima tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara