JAKARTA, Poros Kalimantan – Dua oknum anggota Mabes Polri berinisial TP dan SS ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan remaja AD (15) dan AH (18) di Jakarta Timur. Meski tersangka keduanya belum juga ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi kepada wartawan membenarkan. Bahwa, keduanya masih ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait proses pidana, dalam waktu dekat kami masih harus melakukan pemanggilan untuk lemeriksaan,” ujarnya, Kamis, (6/1/2021).
Sebelumnya diberitakan, pihak Polsek Jakarta Timur baru usai merampungkan penyidikan terkait pengeroyokan remaja usia 14 tahun di Jakarta Timur. Dua oknum polisi inisial TP dan SS, serta seorang warga sipil inisial J ditetapkan sebagai tersangka.