BERHASIL DIBEKUK – Dua tersangka pembobol rumah kosong, berhasil dibekuk Buser Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Kota pada Senin (13/1) malam, tepatnya pukul 23.00 Wita. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dua pelaku pembobol rumah kosong yang sering beraksi di Kota Banjarbaru, kena baunya. Keduanya berhasil dibekuk oleh Buser Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Kota, dipimpin oleh IPTU M Alhamidie, pada Senin (13/1) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. di jalan Sapta Marga Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru
Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati menjelaskan, kedua Tersangka pembobol rumah ini adalah MR (29) dan IF (19).
“Tersangka MR (29) berhasil dibekuk dikediamannya di jalan Sapta Marga Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Minggu (12/1) malam. Sedangkan Tersangka IF (19) dibekuk saat berada ditempat kerjanya di Kintap Tanah Laut pada Senin (13/1) malam,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan, Rabu (15/1) siang.
Dia menjelaskan, sebelumnya Polres Banjarbaru mendapat laporan terkait adanya kejadian pembobolan rumah Senin (30/12) lalu. Dimana korban saat itu mendapati kejanggalan didalam rumah, yaitu jendela terbuka dan banyak bekas congkelan.
BARANG BUKTI – Beberapa barang bukti yang didapat oleh dua tersangka, yang berhasil diamankan Buser Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Kota |
“Ternyata saat masuk kedalam barang-barang berupa elektronik dan pakaian hilang. Setelah kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Banjarbaru pl Jumat (10/1) lalu,” terangnya.
Siti menjelaskan, Anggota dilapangan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya barang elektronik seperti mesin cuci, kipas angin, kulkas, kompor gas beserta tabung gas. Juga beberapa pakaian dan sendal.
“Dari pengakuan tersangka memang baru pertama kali melakukan aksi pembobolan rumah kosong. Ada beberapa barang elektronik yang mereka jual melalui Online, hasilnya dibagi dua,” bebernya.
Kedua Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.(ari/zai)