Menurutnya, Indonesia adalah salah satu Negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia, jika merujuk pada banyaknya versi Upah Minimum.
“Penerapan aturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan seperti yang dicanangkan di RUU Cipta Kerja, sangat mungkin mendorong pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan,” bebernya.
Diterangnnya, Indonesia paling sulit untuk memulai usaha. Ketika ada UMKM yang hendak membuka usaha dan melihat aturan UMK dan UMP yang versinya bisa sangat berbeda-beda di tiap wilayah.
Lebih jauh, Anang juga menganggap perlu adanya fokus dari pemerintah. Untuk memastikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) di bawah RUU Cipta Kerja, bisa terinstitusionalisasi dengan baik.
“Ini supaya operasional dari Undang-Undang ini bisa tepat sasaran dan efektif. Jangan sampai nanti di daerah-daerah masih bingung soal aturan turunan, untuk penerapan kebijakan besarnya,” pungkasnya.(zai)