Saat melapor, korban memberi barang bukti berupa selembar baju batik bercak darah. Kemudian hari Rabu (31/1/2024) sore, pelaku diringkus.
“Pelaku ditangkap di kawasan kubah Datuk Syech Muhammad Arsyad Al Banjari,” tuturnya.
MI saat ini ditahan di Polsek Astambul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam pasal perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Ayat (1).
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara