![]() |
LUBANG TAMBANG – Lubang Tambang yang belum direklamasi di Desa Pakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar ini milik PD Baramarta. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Kalmantan Selatan, akhirnya angkat bicara terkait lubang tambang maut di Desa Pakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar, yang menelan korban pemancing Syaiful Anwar (40).
Dinas ESDM Kalsel membenarkan pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus Operasi Produksi lubang tambang ini adalah Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, dan kewajiban reklamasi harus dilakukan PD Baramarta.
Hal ini diterangkan, Kepala Bidang Minerba ESDM Kalsel, Gunawan saat ditemui Poros Kalimantan, Senin (15/6) siang.
“Lubang tambang di perbatasan Desa Rantau Nangka dan Desa Pakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar, yang menelan korban Kasyful Anwar (40) warga Desa Pakutik, pada Jumat siang (12/6) lalu termasuk wilayah ijin PKP2B PD Baramarta.
Lokasi itu adalah lokasi PD Baramarta, yang di sub kontrakkan kepada dua perusahaan lain,”jelasnya kepada Poros Kalimantan.
Ditambahkannya, sampai saat ini bahwa pihak Perusahaan Daerah (PD) Baramarta belum melakukan reklamasi.
![]() |
CITRA SATELIT – Data WALHI Kalsel Citra Satelit lokasi lubang tambang yang memakan korban di Desa Pakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar, milik PD Barmarta. |
“Harusnya Baramarta mengamankan wilayahnya, itu tanggung jawab Baramarta. Walaupun sulit, itu lokasi kamu ya kamu harus benerin,”terangnya
Gunawan juga menjelaskan, terkait adanya pelanggan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. Tentang Reklamasi Pasca Tambang dan Undang-Undang nomor 32, tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup, yang di gaungkan WALHI Kalsel pada pemberitaan sebelumnya diluar wewenang Dinas ESDM Kalsel.
“Ini wewenangnya Pemerintahan Pusat, dalam hal ini Kementerian. Kalau wewenang ESDM Kalsel, saya akan informasikan lebih lanjut,”
Gunawan menyayangkan hal seperti ini terjadi. Apalagi lubang tambang mengganga yang tidak direklamasi ini memakan korban jiwa, masyarakat.
“Saya terus terang dari sisi lingkungan tidak rela, Saya secara pribadi komitmen terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, terkait reklamasi lubang tambang dan Rencana Penutupan Tambang (RPT) di Desa Pakutik Sungai Pinang ini, merupakan tanggungjawab PD Baramarta. Karena PKP2B berstatus Operasi Produksi lubang tambang ini adalah milik Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, dan kewajiban reklamasi harus dilakukan PD Baramarta.
Perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya, korban meninggal dunia karena tenggelam di lubang tambang batubara di Desa Pakutik Sungai Pinang Kabulaten Banjar Kalimantan Selatan. Diketahui bahwa lubang itu tidak direklamasi dan berbatasan dengan Rantau Nangka Kabupaten Banjar dan Kecamatan Hatungun.
Korbannya adalah pemancing bernama Kasyful Anwar (40) warga Desa Pakutik, pada Jumat siang (12/6) dan ditemukan mengapung meninggal dunia pada Minggu (16/6) sekitar pukul 10.00 Wita.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel angkat bicara terkait lubang tambang yang memakan korban di Kalsel ini.
Dari data Walhi Kalsel peta izin tambang di wilayah Kalsel, diketahui bahwa titik koordinat lubang tempat tenggelamnya Syaiful Anwar (40) di Desa Bakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar, berada di konsesi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta milik Kabupaten Banjar, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus Operasi Produksi.
Dilihat dari citra satelit Google Earth tahun 2018. Ditemukan genangan air asam tambang seluas 20 hektar dari lubang dengan panjang 963 meter dan keliling 2.243 meter. Terpantau pada citra lubang tambang ini memang sudah
ditinggalkan tanpa ditutup. Lubang tambang milik PD Baramarta berhimpitan dengan sungai bahkan menyatu di beberapa sisinya.
Hal ini dijelaskan Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, melalui Manager Kampanye WALHI Kalsel Jefry Raharja.(sry/zai)
baca juga :
- Pemancing Tenggelam di Bekas Lubang Tambang, Ini Penjelasan Walhi
- ESDM Kalsel ‘Sebut’ Lubang Tambang di Desa Pakutik Sungai Pinang Milik PD Baramarta
- DLH Provinsi Akan Turun Kelapangan, Lihat Kondisi Lubang Tambang Milik Baramarta
- Ketua DPRD Banjar : Kewenangan Reklamasi Tambang Tanggung Jawab PD Baramarta
- PD Baramarta Akhirnya Angkat Bicara, Akui Belasan Tahun Area Tambang Desa Pakutik Tidak Beroperasi
- Lubang Tambang PD Baramarta, DLH Akan Lihat Kepatuhan Baramarta Melaksanakan AMDAL
- PROPER Biru PD Baramarta Berpotensi Jadi Merah
- WALHI Kalsel Sambangi Lubang Tambang di Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Ini Fakta Dilapangan
- Soal Lubang Tambang di Pakutik, DLH Provinsi Kalsel Surati DLH Banjar dan PD Baramarta