Namun setelah surat dibuat, IPAD-nya malah tidak ada. Diketahui, surat tersebut dibuat untuk mencairkan anggaran yang ada.
“Sehingga Rp600 juta itu bisa dicairkan,” sebut Sugeng.
Lebih lanjut, Februari dan Maret, IPAD itu datang. Namun tak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
Menyegarkan ingatan, kasus IPAD Jidil I telah memasuki masa putusan. Ahmad Syaifullah divonis satu tahun penjara sedangkan Aida Yunani divonis empat tahun penjara.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara