BANJARBARU, Poros Kalimantan – Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi pengadaan Ipad jilid II.
Terbaru, MJS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemko Banjarbaru ini ditahan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, kemudian dititipkan di Lapas Banjarbaru.
Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru, Sugeng Wibowo didampingi Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essandra Aneksa menceritakan peran MJS dalam kasus korupsi IPAD tersebut.
Pada tahun 2020 lalu, ada pengadaan IPAD di Sekretariat DPRD Banjarbaru. Tersangka, MJS bertindak sebagai pejabat PPK.
“Bersama pengguna anggaran, pengadaan itu tepatnya di Bulan Desember 2020. Keduanya membuat berita acara bahwa surat IPAD itu sudah ada,” ucap Sugeng Wibowo, Senin (11/9) siang.