Barang bukti itu hasil penggeledahan di dua tempat. Pertama di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua, di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Totalnya sebesar Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023,” ungkapnya.
Bahkan, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Kemudian, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Di samping itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyarankan agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya.
“Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ujar Yudi, dikutip dari Kompas.
Editor : Musa Bastara