JAKARTA, Poros Kalimantan – Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Bahkan ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Status Firli ini disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade menegaskan, penetapan Firli menjadi tersangka ini sesudah penyidik menemukan cukup bukti.
Setidaknya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik,” katanya, dikutip dari Tempo, Kamis (23/11/2023).
Adapun barang bukti yang dimaksud yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer.