BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sebanyak 7 RUU telah disahkan menjadi undang-undang: yakni RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrick Paulus yang memimpin rapat paripurna tersebut menanyakan kepada ratusan anggota DPR yang hadir secara offline dan online, apakah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang atau tidak.
Apakah tujuh RUU ini disetujui untuk dijadikan undang-undang?,” tanya Lodewijk. Seluruh anggota DPR menjawab setuju pada saat rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022 yang digelar di Gedung Nusantara II DPR.
Pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Kota Banjarbaru memang sudah cukup lama direncanakan.
RUU Provinsi berisi tentang dasar-dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan sebuah provinsi. Pembentukan RUU ini bertujuan untuk kembali menata dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.
Dikutip dalam isi RUU Kalimantan Selatan di bab 2, pasal yang ke 4, tertera bahwa ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Bukan lagi di Banjarmasin.