Sementara dalam Pasal 32 ayat (2) UU SPPA menyebut, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak sudah berumur 14 tahun. Ancamannya penjara tujuh tahun atau lebih.
“Sebab AJ dikenakan pasal 310 ayat 4, ia hanya wajib lapor saja,” tutupnya.
Menyegarkan ingatan, insiden kecelakaan terjadi di di U-Turn Mekatani, Jalan A Yani Km 29, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kamis (18/1/2024).
Akibat tabrakan ini, dua orang tewas. Sang sopir bus Isuzu, Mirza Pebrianto dan seorang penumpang bernama Hamidah.
Tabrakan terjadi karena AJ (16) yang mengemudikan Toyota Fortuner melaju dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru, lalu menabrak Isuzu Elf yang hendak berputar arah.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara