BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pengemudi mobil Fortuner yang terlibat kecelakaan dengan bus Isuzu BPBD Tapin ditetapkan tersangka.
Diketahui, pengemudi Fortuner itu merupakan anak di bawah umur. Yakni AJ (16). Penetapan ini terjadi usai status kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji. “Berdasarkan gelar perkara, AJ ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (22/1/2024).
Lantas bagaimana proses hukumnya, mengetahui AJ termasuk kategori anak? Menurut AKP Syahruji, tersangka tak ditahan, tapi diwajibkan melapor sepekan dua kali.
“Melapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.
Sistem peradilan pidana anak yang diberlakukan di kasus ini yaitu UU No 11 tahun 2012.