Pada 7 Agustus 2022, korban menyetorkan uang Rp15 juta kepada B. Sepuluh hari kemudian, ia menyetor lagi dengan nominal Rp17 juta.
“Saya berkali-kali dijanjikan akan berangkat umrah. Biayanya sudah dibayar lunas pada 6 Oktober 2022. Tapi ia (pelaku) selalu ada alasan membatalkan keberangkatan,” ungkapnya.
Lantas ia meminta agar uang dikembalikan. Sampai 20 November 2023, uang itu tak kunjung kembali. Sehingga ia melaporkan ke SPKT Polres Banjar.
Setelah sempat kabur, MA akhirnya berhasil dibekuk di Gambut, Kabupaten Banjar, Rabu (17/1/2024). Ia diduga mendiami rumah baru di situ.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara