“Tersangka mantan kepala desa kita amankan dengan barang bukti berupa 6 buah SPPF atau surat tanah seluas 6 borong yang terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini proses sudah masuk tahap 1 yang berkasnya sudah masuk di Kejaksaan Negeri Tapin,” bebernya.
Seperti yang dikatakan Kapolres Tapin, hal tersebut menjadi tantangan bagi kepala desa untuk mengantisifasi terjadinya tindak pidana korupsi, terutama bagi calon kepala desa yang akan segera melaksanakan Pilkades serentak.
“Jadi gunakan dan manfaatkan dana desa dengan sebaik mungkin dan digunakan dengan benar untuk kepentingan dan kesejahtaraan masyarakat,” paparnya.
Untuk tersangka sendiri dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 yang unsurnya menyebabkan terjadinya kerugian negara. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar