RANTAU, Poros Kalimantan – Polres Tapin gelar konferensi pers dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), Senin, (30/05/2022).
Kapolres AKBP Ernesto Saiser menyebutkan, penyelidikan dan penyidikan bermula dari robohnya proyek pembangunan gedung olah raga di desa Tandui, Tapin Selatan.
Setelah memeriksa beberapa saksi yang berjumlah 13 orang, terdiri dari 6 orang saksi dalam pelaksanaan kegiatan proyek dan 7 orang saksi ahli yang kita periksa dengan melibatkan BPKP dan tenaga ahli pidana dari Universitas Gajah Mada Jogyakarta.
“Dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh mantan kepala desa setempat yang diduga merugikan negara hingga Rp500 juta lebih,” ungkapnya kepada wartawan.
Dikatakan Kapolres, modus pelaku ialah membangun gedung olahraga yang pengerjaannya tidak sesuai SOP dan akhirnya ditemukan kerugian negara.
“Jadi setelah dilakukan pengecekan, apakah spesifikasinya telah sesuai standar, ternyata hasilnya tidak sesuai, sehingga menyebabkan bangunan gedung roboh,” bebernya.