ME menggunakan modus operandi seperti pembuatan nota atau kwitansi palsu untuk pembelian barang operasional perusahaan.
“Ia juga memanipulasi harga beli barang dan melakukan pembelian barang fiktif,” bebernya.
Tindakan penggelapan ini dilakukan oleh ME sejak bulan Maret 2023 hingga Februari 2024.
“Total kerugian yang dialami perusahaan akibat tindakan ME mencapai Rp200 juta lebih,” pungkasnya.
Reporter : Ahmad Maulana
Editor : Musa Bastara