BATULICIN, Poros Kalimantan – Sat Reskrim Polsek Satui mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT. Simbiosis Karya Agroindustri.
Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ME yang menjabat sebagai Kepala Administrasi dan Keuangan Perusahaan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga bilang, setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“ME berhasil diamankan Senin (1/4) sekitar pukul 01.00 Wita di Mess Karyawan PT. Simbiosis Karya Site Satui,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Satui, AKP Hardaya bilang, kasus ini bermula, Selasa (19/3/2024). Saat itu ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan oleh tersangka ME.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kalau ME melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.