Terkait dengan hal-hal apa saja yang terkandung dalam materi aplikasi e-Berpadu ini, ada 5 yaitu e-pelimpahan berkas pidana online, e-penggeledahan, e-penahanan, e-penyitaan, e-izin besuk.
“5 itu yang baru diatur dan diimplementasikan khususnya mengenai perkara apa saja yang bisa dilakukan atau diterapkan aplikasi ini adalah perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa,” ucapnya.
Harapannya kedepan dengan adanya sosialisasi ini, selain menjadi media komunikasi, ajang silaturahmi APH Kabupaten Balangan, intinya adalah untuk meningkatkan sinergi dalam rangka memberikan pelayanan publik yang transparan.
“Kami APH se Kabupaten Balangan mempunyai komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kami bagi masyarakat di Kabupaten Balangan,” tutupnya.
Sumber: MC Balangan/ https://balangankab.go.id/