PARINGIN, Poros Kalimantan – Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (Aplikasi e-Berpadu), untuk seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kabupaten Balangan. Di Water Park Ar-Raudah dan Resto, Paringin. Senin (17/10/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Evi Fitriastuti menyampaikan sosialisasi ini merupakan sosialisasi lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Paringin dan diikuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Balangan.
“Sosialisasi aplikasi e-Berpadu yang dilaksanakan pada hari ini, yang diikuti oleh seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) se wilayah Kabupaten Balangan, merupakan kegiatan sosialisasi lanjutan, yang sudah dilakukan sebelumnya pada Juli 2022 lalu di Pengadilan Negeri Paringin,” terangnya.
Namun pada waktu itu pesertanya baru terbatas pada admin di Polres dan Kejaksaan Negeri. Untuk kegiatan sosialisasi pada hari ini diikuti oleh seluruh APH dan juga perwakilan advokat di Kabupaten Balangan.
Disampaikan Evi Fitriastuti, tujuan dilaksanakan sosialisasi aplikasi e-Berpadu ini, intinya adalah untuk memberikan pengetahuan serta untuk menyamakan persepsi antara APH se Kabupaten Balangan terkait dengan penerapan aplikasi e-Berpadu ini, dimana aplikasi e-Berpadu ini merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai sistem administrasi perkara pidana secara elektronik.
“Intinya pelaksanaan atau penerapan aplikasi e-berpadu ini memerlukan sinergi antara seluruh aph di Kabupaten Balangan,” tuturnya.