BALIKPAPAN, Poros Kalimantan – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Kaltim di Aula Makodam VI Mulawarman Balikpapan, Senin (22/3/2021).
Rakorda dihadiri Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman serta jajaran Forkopimda Kaltim, para bupati/wali kota, Komandan Kodim dan Kapolres serta Kepala BPBD se-Kaltim.
Kegiatan dilakukan secara daring dan luring menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan pimpinan ormas.
Dalam arahannya, Gubernur Isran Noor menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim segera menerbitkan peraturan berkaitan penanggulangan bencana alam, dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim.
“Tadi Pak Pangdam dan Pak Kapolda bilang ke saya perlu adanya payung hukum dalam bentuk peraturan gubernur untuk penanggulangan dan pencegahan bencana alam di Kaltim. Saya tegaskan insyaallah dalam minggu ini sudah bisa selesai,” kata mantan bupati Kutai Timur ini.
Walaupun diakuinya, pedoman dalam penanggulangan bencana di daerah sudah dimiliki masing-masing OPD terkait.