JAKARTA, Poros Kalimantan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua saat jumpa Pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/23) kemarin.
Dua tersangka itu masing-masing Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe (LE), dan pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama.
Terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lewat siaran langsung di sosial media, dia mengungkapkan pula, tersangka RL diduga menyerahkan uang ke tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.
Alex menjelaskan, pada 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi. RL menjabat direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.
“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi,” tutur Alex.
Selanjutnya mulai 2019-2021, tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua. Saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat oleh tersangka LE.