BANJARBARU, Poros Kalimantan – Banjarbaru resmi ditetapkan menjadi Ibu Kota Kalimantan Selatan. Menyusul disahkannya RUU Provinsi oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Penetapan itu tercantum dalam UU Provinsi Kalsel, bab II pasal ke-4. Disebutkan bahwa Ibu Kota Kalimantan Selatan berkedudukan di Banjarbaru. Bukan lagi Banjarmasin.
Lantas, apa yang membuat Banjarbaru layak menyandang status ibu kota? Jawabannya; relatif. Tergantung sudut pandang.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan. Rencana pemindahan ini sebenarnya sudah disiapkan sejak tahun 1950. Di eranya Gubernur dr Murjani. Berkali-kali diusulkan, namun tak pernah disetujui.
“Makanya dulu sebelum menjadi Kota Madya, dulunya adalah Kota Administratif. Sehingga tata kota dan lain-lain lebih tertata,” ucapnya.
Yang Aditya maksud saat Banjarbaru masih menjadi bagian dari Kabupaten Banjar. Lalu kemudian akhirnya ditetapkan mandiri sebagai Kota Madya pada tahun 1999.
Bagi Banjarbaru, menyandang status ibu kota adalah hal yang baik. Segalanya akan tertuju ke sana. Mulai dari prioritas pembangunan hingga anggaran.