Afdie menilai, penegak hukum telah memandang perkara ini dengan detail dan bijaksana. Apalagi diketahui, SNA mengaku menyesali perbuatannya usai membuang sang anak di depan sebuah ruko di Jalan Trikora, Banjarbaru.
“Barangkali saat terjadinya peristiwa, SNA dalam keadaan panik dan tidak ada niat jahat sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar kejadian seperti ini tak terulang lagi. Ia mengharapkan bila tak mampu merawat anak, sejatinya ada beberapa cara legal secara hukum yang bisa dilakukan.
“Jangan menelantarkan apalagi membuat bayi meninggal dunia,” tegasnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara