BANJARBARU, Poros Kalimantan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru resmi jatuhkan vonis. Pidana dua bulan penjara diketuk oleh hakim kepada pembuang bayi di Trikora.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selama tiga bulan penjara.
Praktisi hukum sekaligus pendiri Borneo Law Firm, Mauliddin Afdie menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan kepada SNA memenuhi rasa keadilan di masyarakat. “Hakim yang bersangkutan telah menyikapi hal ini dengan baik, serta melihat fakta di persidangan,” ucapnya, Selasa (14/3) siang.
Padahal dari pasal 305 dan 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya ancaman hukuman jauh lebih tinggi.