“Itu sebagai bentuk pencegahan dulu. Tetapi sampai hari ini belum ada yang melakukan pelanggaran di medsos,” tegasnya.
Ditambahkan, sampai sekarang Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun medsos setiap paslon.
Lantas apa saja yang dianggap pelanggaran kampanye medsos?
Selain politisasi SARA, menurut Rahmadi, black campaign (kampanye hitam) atau menjatuhkan calon tertentu juga termasuk pelanggaran.
Dirinya sendiri mengharapkan hal itu tidak terjadi. Karena berpotensi akan terjadi saling menjatuhkan antar Paslon.
“Black campaign kita harapkan jangan sampai terjadi atau menyudutkan calon tertentu. Kalau seperti itu nanti mereka saling balas-balasan,” jelasnya.
Untuk mengingatkan, masa kampanye Pilkada Banjarmasin 2020 dimulai sejak 26 September lalu dan berakhir pada 05 Desember mendatang. (arb/and)