BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Berbeda dengan kampanye melalui Alat Peraga Kampanye (APK) yang diakui Bawaslu banyak melanggar karena penempatannya tidak sesuai aturan, seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah atau pendidikan, dan lainnya. Kampanye melalui media sosial justru sebaliknya.
Memasuki hari ke-55 masa kampanye Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin 2020 tidak ditemukan sama sekali tindak pelanggaran dari semua pasangan calon.
Rahmadiansyah selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Banjarmasin menerangkan, sampai hari ke-55 masa kampanye belum ada tindak pelanggaran pada metode kampanye satu ini.
“Sampai sekarang belum ada yang secara substantif melanggar,” kata Rahmadiansyah kepada Poros Kalimantan di sela-sela acara rapat koordinasi di Hotel G’Sign Banjarmasin, Rabu, (18/11/20).
Kalau pun ada, menurutnya hanya sebatas kesalahan kecil atau indikasi saja dan itu tidak berdampak buruk. Bawaslu sendiri telah melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelangaran di kampanye medsos.
“Ada misalnya, mereka karena ketidaktahuan, relawan atau apa mengadakan lomba apa gitu, kan, yang berkaitan dengan suatu paslon, maka itu kita sampaikan kepada mereka sesuai undang-undang itu tidak boleh. Maka mereka menghentikan penayangannya di medsos tadi,” jelasnya.
Selain itu, ada yang terkesan melakukan kampanye medsos yang berbau politisasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) juga diingatkan oleh Bawaslu agar dihentikan sebagai bentuk pencegahan.