Meski bersifat umum, tetap ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
“Kami sebelumya melakukan asesmen, untuk mengukur apakah warga binaan tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum,” terangnya.
Banyaknya jumlah warga binaan yang diusulkan aku Amico, disebabkan beberapa hal. Salah satunya karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan.
“Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengapresiasi kinerja dan kerja keras Lembaga Pemasyarakatan. Dimana selama ini telah bekerja keras, cerdas dan ikhlas dengan segala keterbatasannya, demi memberikan pelayanan kepada para warga binaan.
Remisi ini menurutnya menjadi momentum motivasi. Agar warga binaan untuk berlaku baik dan melakukan program pembinaan dengan giat. Karena ini syarat mendekatkan diri kepada kehidupan bermasyarakat. Menjadi bekal mental dan spiritual saat kembali ke masyarakat dikemudian hari.
“Saya mengucapkan selamat kepada Warga Binaan, agar cepat merajut tali persaudaraan dan kebersamaan dengan keluarga. Jadilah insan yang baik dan taat hukum. Serta mulailah berkontribusi untuk pembangunan, sebagai warga negara, anak bangsa dan masyarakat,” ucapnya.
Paman juga berpesan kepada Petugas Pemasyarakatan, agar jangan sampai terlibat peredaran narkoba. Baik didalam lapas dan diluar lapas.
Editor : Zepi Al Ayubi