BANJARBARU, Poros Kalimantan – Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 78 menjadi berkah bagi ribuan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan se- Kalimantan Selatan mendapat. Totalnya dari 10.101 Narapidana, 7.605 orang diantaranya mendapat Remisi Umum Kemerdekaan 2023, Kamis (17/8/2023) tadi.
Rinciannya, Warga Binaan dengan kasus yang mendapat Remisi Kemerdekaan ini mulai dari Narkotika sebanyak 5.104 orang dengan Pidana diatas 5 Tahun, Korupsi sebanyak 50 orang, Illegal Traffiking sebanyak 1 orang, Money Laundering 2 orang, Pidana Umum dan Narkotika dibawah 5 Tahun 2.474 orang. Serta 73 orang Narapidana yang bebas langsung tanpa menjalani Subsider atau denda.
Remisi ini diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel. Besaran remisi yang diterima warga Binaan beragam, mulai dari 1 bulan, 6 bulan potongan masa tahanan, sampai dengan bebas langsung.
Penyerahan remisi Khusus Hari Kemerdekaan ini dilaksanakan di Lapas Kelas II Banjarbaru, yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali didampingi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
“Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang sudah memenuhi syarat,” ujar Faisol Ali kepada Poros Kalimantan.com
Dijelaskannya, remisi ini menjadi kesempatan Narapidana untuk mengurangi sisa masa hukumannya. Sehingga masa tahanan pembebasan mereka semakin cepat.
“Apalagi ada program-program berikutnya, seperti cuti bersyarat dan bebas bersyarat. Dengan adanya remisi ini hitungan masa tahanan semakin berkurang. Sehingga nanti Warga Binaan lebih cepat untuk bisa bertemu keluarga,” jelasnya.
Faisol menjelaskan, fungsi lembaga pemasyarakatan adalah memasyarakatkan warga jadi warga yang sadar taat hukum, yang kemudian memiliki kiprah di masyarakat.
Diterangkannya, remisi Kemerdekan ini bukan hadiah, tapi menuntut tanggung jawab untuk menjaga perilaku baik. Juga memberikan kontribusi baik tentang pembinaan dan menyiapkan diri untuk terjun ke masyarakat saat bebas nanti.
Senada, Kalapas Banjarbaru Amico Balalembang menambahkan, untuk Lapas Banjarbaru Warga Binaan yang mendapat Remisi Kemerdekaan ini berjumlah 47 orang. Rinciannya 16 orang Warga Binaan bebas langsung dan 31 orang Warga Binaan dapat potongan masa tahanan antara 1 sampai 6 bulan.