Sebagai pengingat, tahun 2019 pernah terjadi kebakaran besar yang menyebabkan terjadinya kabut asap di sebagian besar wilayah Banjarbaru, Banjar hingga Banjarmasin. Tentu juga menyebabkan produktivitas masyarakat turun.
Walhi menilai pemerintah terkesan lamban dalam menghadapi krisis iklim yang terjadi. Alih-alih memulihkan malah memperparah kerusakan, seperti membiarkan perpanjangan kontrak PT. Arutmin dengan nomor SK 221K.
Belum lagi adanya pelepasan kawasan hutan yang diperuntukan secara besar-besaran untuk korporasi.
“Ini sangat bertentangan dengan pemulihan kerusakan lingkungan dan pelestarian alam,” ucapnya.
Ini menjadi catatan besar kemunduran kebijakan upaya pemulihan lingkungan dan kemunduran reformasi.
Bisa dilihat dari sahnya UU nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal lainnya disahkannya UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi upaya mengembalikan sentralisasi kebijakan. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar