JAKARTA, Poros Kalimantan – Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, resmi ditahan Bareskrim Polri. Indra Kenz ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat, (25/2/2022).
Whisnu mengatakan, Indra Kenz baru ditahan dini hari ini tadi. Adapun Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan.
Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” tuturnya.
Terancam 20 Tahun Penjara