Komisioner KPU Banjar yang akrab disapa Azis ini menjelaskan, apabila ada calon yang dinyatakan positif Covid-19 usai mendaftar, hal tersebut tidak menggugurkan pencalonannya.
“Tidak akan menggugurkan pencalonan, tapi akan berpengaruh. Jika ada pasangan yang terpapar positif Covid-19, maka tahapan yang dijalani oleh pasangan yang bersangkutan hanya tertunda,” jelasnya.
Sementara untuk pasangan lain yang dinyatakan negatif, lanjut Aziz setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tahapan yang dijalani sesuai dengan yang dijadwalkan.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjar, dr H Diauddin saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.
“Kita belum dapat informasi resmi dari tim pemeriksa dari RSUD Ulin Banjarmasin, jadi tidak bisa mengkonfirmasi,” sahutnya.
Namun, dikatakan Diauddin lebih lanjut, pasangan yang dinyatakan positif Covid-19 yang merupakan warga Kabupaten Banjar sudah diisolasi.
“Mereka sudah diisolasi, dan akan dievaluasi lagi oleh tim kesehatan provinsi. Kalau sudah dinyatakan negatif, baru melanjutkan ke proses pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya, (ari/and)