PELAIHARI, Poros Kalimantan – Menindaklanjuti tuntutan Kades Gunung Raja agar mundur, Inspektorat Tanah Laut (Tala) mengambil langkah.
Salah satunya mengkonfirmasi kades bersangkutan dan Sekretaris Desa (Sekdes).
“Atas persoalan tuntutan mundurnya kades itu, telah kami tindaklanjuti apa yang disposisi pimpinan,” kata Mina Ayu Roswyda, selaku Inspektur Pembantu 5 Tala, Rabu (18/10).
Ayu menuturkan, pihaknya hanya fokus pengaduan benar atau tidaknya. “Sedangkan menyangkut tuntutan agar kades mundur itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Menurutnya, masalah ini telah diproses sebagaimana prosedur Inspektorat. Tapi ia memastikan diproses sesuai prosedur dan harus cermat serta berhati-hati.