MARTAPURA, Poros Kalimantan – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Banjar memperbolehkan kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Banjar untuk menggelar Shalat Idul Adha secara berjamaah.
Namun tentunya dengan syarat dalam pelaksanaannya harus menerapkan aturan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Instruksi ini disampaikan langsung Kepala Dinkes Kabupaten Banjar sekaligus Juru Bicara GTPP Covid-19 Banjar, dr. Diauddin, usai menggelar Video Conference bersama Jurnalis Banjar di Command Center Barokah Martapura, Kamis (30/07) sore.
Ia mengatakan, bahwa Gugus Tugas Pusat dan Menteri Agama memperbolehkan melaksanakan Salat Idul Adha dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan.
”Gugus Tugas Pusat sudah beberapa kali konferensi pers bersama Menteri Agama dan memang sudah memperbolehkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha. Akan tetapi, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, tidak ada bedanya dengan Shalat Jum’at. Mudah-mudahan ini dapat dipatuhi oleh seluruh pengurus mesjid ataupun panitia Shalat Idul Adha di Lapangan terbuka ,” ungkap dr. Diauddin.