RANTAU, Poros Kalimantan – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tapin sebut, berdasarkan aturan, pengendara mempunyai hak menuntut pemerintah apabila apabila terjadi kecelakaan karena jalan rusak, Kamis, (18/3/2021).
“Kecelakaan akibat jalan rusak, pengendara boleh saja menuntut pemerintah, dalam hal ini Kementrian PUPR untuk jalan nasional dan Dinas PUPR untuk jalan provinsi, kabupaten dan kota,” ujar Kasat Lantas Polres Tapin, Iptu Guntur Setyo Pambudi.
Guntur mengatakan Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), nomor 22 tahun 2009. Dalam materi muatan UU tersebut, pemerintah daerah yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak bisa dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 273 UU LLAJ.
Jika menimbulkan korban dengan luka ringan dan atau kerusakan Kendaraan dan atau barang dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan jika ada korban luka berat, bisa dipidana pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sedangkan bila terdapat korban meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Guntur menjelaskan, untuk tuntutan ganti rugi dan pidana harus melalui proses peradilan.