BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Sepasang suami istri terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Pasalnya, mereka menjalankan bisnis terlarang dengan membuat dan menjual narkoba jenis ineks. Bahkan palsu.
Mereka adalah, Dodi Topan alias Dodi (43) warga Simpang Belitung, Gang Ambon, dan Ayu Astryati (35) yang juga warga Simpang Belitung, Banjarmasin Barat. Mereka diamankan di kediamannya, Sabtu, (07/08/2021) sore.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, mereka diamankan usai menjual 5 butir barang haram tersebut.
“Kita mengamankan suami istri, setelah itu kita lakukan penggeledahan di rumahnya,” ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan di rumah pasangan suami istri itu, petugas kembali menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis ineks, sebanyak 127 butir pil ineks. Selain itu, aparat juga menyita 1 alat cetak, 8 logo cetakan, plastik klip, dan pewarna makanan.