MARTAPURA, Poros Kalimantan – Berdasarkan hasil dari pengembangan perkara kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Oleh tersangka SA (25) yang berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Gambut, tertangkap saat berada di pinggir jalan Ahmad Yani, kilometer 11 Kelurahan Gambut Barat.
Ketika itu teman tersangka SA berhasil melarikan diri dari sergapan kepolisian, pada Sabtu (26/9) tepatnya pukul 14.30 Wita.
Alhasil, berselang beberapa jam saja tepatnya pukul 18.00 Wita, jajaran Polsek Gambut kembali meringkus MH (28) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Prona Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
“Karena telah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian setelah dilakukan introgasi oleh saksi yang mana menerangkan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari terlapor.
Lalu, saksi melakukan pengembangan atas perkara tersebut langsung menuju rumah Terlapor,” bebernya Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman.